






Minggu, 26 Mei 2013
Open acces, Copy Right dan Common Creative Writing
Apa sih itu Open acces, Copy right dan Common Creative Writing? Yukk kita bahas disini…
Di jaman yang sudah maju saat ini banyak sekali kebutuhan informasi yang dibutuhkan. Dengan banyak cara disediakan untuk mendapatkan informasi, ada yang bisa secara bebas diakses (open acces) dan ada pula yang dibatasi dengan hak cipta. Bahkan saat ini sudah dibuat mengenai aturan mengutip sebuah karya (common creative writing) agar pengguna informasi tidak disebut sebagai plagiat. Perpustakaan sebagai penyedia informasi seharusnya dapat mengatur ketiga hal tersebut agar dapat berjalan sesuai dengan aturan. Bagaimana sikap perpustakaan dengan adanya ketiga hal tersebut?
Open Acces??apa sih itu?? Open acces merupakan salah satu sarana akses terbuka, akses terbuka??maksudnya apa ya?? Akses terbuka disini dimaksudkan di dalam kita mengakses sebuah informasi yang kita butuhkan. Open acces merupakan salah satu sarana yang mempermudah kita sebagai pengguna informasi di dalam mendapatkan informasi yang kita butuhkan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun. Open acces muncul karena adanya teknologi canggih saat ini yang memungkinkan kita untuk mengakses informasi secara cepat dan mudah, selain itu banyaknya artikel jurnal digital yang dapat digunakan sebagai referensi para pengguna. sDengan adanya sarana open acces ini kita dapat dengan bebas membaca, mengcopy, mendownload, menyebarluaskan dan menggunakannya untuk kegiatan hukum yang sah. Pengguna informasi dapat memperluas pengetahuannya dengan adanya open acces ini, bahkan pengguna dapat menciptakan suatu pengetahuan baru yang dapat digunakan oleh pengguna lain.
Open acces sangat berhubungan dengan perpustakaan sebagai penyedia informasi. Dengan kemajuan teknologi informasi saat ini open acces menjadi salah satu daya tarik tersendiri bagi perpustakaan dalam menyediakan informasi bagi pengguna dan di dalam meningkatkan mutu perpustakaan. Apabila sebuah perpustakaan menerapkan open acces di dalamnya maka akan banyak pengguna perpustakaan yang merasa puas karena informasi yang mereka inginkan tidak dibatasi sehingga pengguna tidak akan merasa kesulitan di dalam menemukan referensi yang mereka butuhkan. Walaupun dengan adanya Open acces kita dapat secara bebas mengakses informasi yang kita inginkan namun, disisi lain dengan kebebasan tersebut bisa membuat rusak karya tersebut bahkan merugikan dari pencipta karya tersebut karena dengan kebebasan memungkinkan pengguna informasi untuk mengcopy sebanyak-banyaknya bahkan mengakui karya tersebut sebagai miliknya sendiri. Maka dengan adanya permasalahan tersebut dibuat kebijakan copy right ataupun hak cipta.
Copy right atau biasa disebut dengan hak cipta. Hak cipta disini dimaksudkan hak bagi pencipta suatu karya atau yang mendapatkan hak atas karya tersebut untuk mengurangi atau manambah hasil karyanya, pencipta disini bisa dimaksudkan perorangan ataupun lembaga. Hak cipta disahkan oleh Undang-undang, sehingga seseorang yang melanggar hak cipta ini akan dikenai sanksi dan hukuman. Hak cipta dimaksudkan untuk melindungi sebuah karya agar karya tersebut tidak dirusak ataupun diakui oleh orang lain. Karya-karya yang dilindungi berupa pengetahuan, teknologi dan budaya yang hal tersebut merupakan hasil dari pemikiran manusia. Dengan adanya kebijakan hak cipta ini membatasi pengguna informasi dalam mendaptkan informasi yang mereka butuhkan, karena kebijakan hak cipta ini mengatur di dalam mengambil ataupun mengcopy hasil karya orang lain.
Salah satu yang dilindungi dalam hak cipta adalah buku, sedangkan buku merupakan koleksi di perpustakaan. Buku yang ada di perpustakaan sangat rawan sekali digandakan oleh pengguna perpustakaan, walaupun di perpustakaan sudah diberi peringatan agar pengguna tidak menggandakan karya tersebut untuk kepentingan yang tidak baik, tapi diluar saat karya tersebut di pinjam maka pihak perpustakaan tidak dapat mengetahui apa yang dilakukan oleh peminjam. Di sisi lain di dalam UU Hak Cipta 1982 memberi ijin bagi perpustakaan dan pusat dokumentasi untuk membuat fotokopi sebuah karya dengan beberapa ketentuan seperti hasil fotokopi tersebut digunakan untuk kepentingan penelitian, tidak diperjual belikan, dan dapat digunakan untuk kepentingan pendidikan. Sehingga sekarang ini banyak perpustakaan yang menyediakan layanan foto kopi untuk menghindari adanya penggandaan buku yang digunakan untuk mengambil keuntungan pribadi. Dengan adanya hak cipta kemungkinan karya itu di plagiat sangat kecil namun, pengguna informasi tidak dapat leluasa di dalam menggunakan informasi tidak seperti daam open acces. Untuk mempermudah pengguna informasi dalam menggunakan informasi agar tidak disebut sebagai plagiat maka dibuatlah aturan Common Creative Writing.
Common Creative Writing merupakan aturan di dalam mengutip suatu karya yang diciptakan oleh seseorang ataupun lembaga. Di saat mengutip karya dari seseorang seharusnya kita mencantumkan sumber kutipan itu diambil. Sesuai dengan Pasal 14 UU No. 19 Tahun 2002 C. “Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta apabila pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, atau surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap”. Apabila kita tidak mencantumkan sumber dari sebuah karya maka kita bisa disebut dengan plagiat dan itu bisa melanggar hukum. Apabila kutipan tersebut diambil dari sebuah buku maka harus dicantumkan judul, pengarang, penerbit, tempat terbit dan tahun terbit atau sering disebut dengan daftar pustaka atau menggunakan catatan kaki. Jika kutipan diambil dari internet maka cantumkan alamat URL nya. Namun, apabila kutipan diambil dari sebuah internet dan di dalamnya sudah tercantum sumber dari sebuah buku maka kutipan tersebut harus ditulis alamat URLnya dan dicantumkan pula sumber bukunya, karena apabila kita hanya mengambil sumber bukunya maka itu menyalahi aturan karena kita tidak langsung membaca dari buku aslinya.
Perpustakaaan sebagai penyedia informasi sangat berhubungan erat dengan ketiganya. Perpustakaan seharusnya bisa mengatur ketiganya agar berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan adanya open acces yang dapat dengan mudah digunakan, perpustakaan tidak boleh asal menggunakan dengan asal web-web yang akan digunakan sebagai rujukan untuk pengguna, sebaliknya perpustakaan harus bisa memilih web-web mana yang berisi artikel dan jurnal digital yang berkualitas agar tidak menyesatkan pengguna informasi. Dengan tercantumnya UU hak cipta seharusnya perpustakaan dapat menjalankan sesuai dengan UU yang berlaku agar perpustakaan sebagai penyampai informasi dari suatu karya tidak merugikan karya ataupun pemilik karya tersebut. Dengan diadakannya kebijakan common creative writing perpustakaan dapat memberikan informasi agar pengguna dapat mencantumkan sumber dari karya yang dikutipnya, sehingga peprustakaan tidak akan menyalahi aturan yang ada dan pengguna akan merasa aman saat menggunakan kutipan tersebut.
Dengan adanya ketiga hal tersebut kita sebagai pengguna informasi seharusnya dapat menjadi pengguna yang baik dengan mematuhi peraturan-peraturan yang ada. Sehingga dapat mendapatkan informasi dengan baik tanpa melanggar peraturan.
Daftar Pustaka
Basuki, Sulistyo. 1993. Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Bisri, Mustafa A, dkk. 2011. The Key Word : Perpustakaan di Mata Masyarakat. Yogyakarta : Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga, Perpustakaan Kota Yogyakarta dan Blogfam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar